Kamis, 27 Oktober 2016

Tujuan dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar