Senin, 31 Oktober 2016

Sejarah Gerakan Pramuka

Sejarah Singkat Gerakan Pramuka

A. Pendahuluan
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak dapat lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pembinaan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh berkembang menjadi gerakan kepramukaan.
B. Riwayat hidup Baden Powell
Lahir tanggal 22 Pebruari 1857 dengan nama Robert Stephenson Smyth. Ayahnya bernama powell seorang Professor Geometry di Universitas Oxford, yang meninggal ketika Stephenson masih kecil.
Pengalaman Baden Powell yang berpengaruh pada kegiatan kepramukaan banyak sekali dan menarik diantaranya :
a. Karena ditinggal bapak sejak kecil, maka mendapatkan pembinaan watak ibunya.
b. Dari kakaknya mendapat latihan keterampilan berlayar, berenang, berkemah, olah raga dan lain-lainnya.
c. Sifat Baden Powell yang sangat cerdas, gembira, lucu, suka main musik, bersandiwara, berolah raga, mengarang dan menggambar sehingga disukai teman-temannya.
d. Pengalaman di India sebagai pembantu Letnan pada Resimen 13 Kavaleri yang berhasil mengikuti jejak kuda yang hilang di puncak gunung serta keberhasilan melatih panca indera kepada Kimball O’Hara.
e. Terkepung bangsa Boer di kota Mafeking, Afrika Selatan selama 127 hari dan kekurangan makan.
f. Pengalaman mengalahkan Kerajaan Zulu di Afrika dan mengambil kalung manik kayu milik Raja Dinizulu.
Pengalaman ini ditulis dalam buku “Aids To Scouting” yang merupakan petunjuk bagi Tentara muda Inggris agar dapat melaksanakan tugas penyelidik dengan baik.
William Smyth seorang pimpinan Boys Brigade di Inggris minta agar Baden Powell melatih anggotanya sesuai dengan pengalaman beliau itu.

Kemudian dipanggil 21 pemuda dari Boys Brigade di berbagai wilayah Inggris, diajak berkemah dan berlatih di pulau Browns Sea pada tanggal 25 Juli 1907 selama 8 hari.
Tahun 1910 BP pensiun dari tentara dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal. Pada tahun 1912 menikah dengan Ovale St. Clair Soames dan dianugerahi 3 orang anak. Beliau mendapat titel Lord dari Raja George pada tahun 1929 Baden Powell meninggal tanggal 8 Januari 1941 di Nyeri, Kenya, Afrika.

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara

Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan dibentuklah BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, membahas tentang rumusan dasar negara. Tampil tiga tokoh.
1.      Tanggal 29 Mei 1945 Moh. Yamin mengemukakan 5 dasar negara Indonesia(dalam pidato)
–          Peri Kebangsaan
–          Peri Kemanusiaan
–          Peri Ke-Tuhanan
–          Peri Kerakyatan
–          Kesejahteraan rakyat
Pada akhir pidatonya beliau menyerahkan rancangan (tertulis)
–           1. Ke-Tuhanan Yang maha Esa
–           2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
–           3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
–           4. Kerakyatan yang dipimpin  oleh hikmat kebijaksanaan dalam
–               permusyawaratan/ Perwakilan
–           5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
2.      Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengemukakan usulan dasar negara Indonesia yaitu:
–          Persatuan
–          Kekeluargaan
–          Kesimbangan lahir dan batin
–          Musyawarah
–          Keadilan rakyat
3.      Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
–          Kebangsaan Indonesia
–          Internasionalisme atau kemanusiaan
–          Mufakat atau demokrasi
–          Kesejahteraan sosial
–          Ke-Tuhanan yang berkebudayaan
Pendapat ketiga tokoh dibahas oleh Panitia Sembilan tanggal 22 Juli 1945 dan menghasilkan rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang terkenal dengan nama “Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter”.
Sidang kedua BPUPKI pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 menerima laporan Panitia Sembilan tentang isi Piagam Jakarta, membahas rancangan Pembukaan UUD 1945 dan tugasnya selesai BPUPKI dibubarkan.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk PPKI dan mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah melalui perdebatan yang sengit akhirnya menerima perubahan Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD’45 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
–          Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
–          Kemanusiaan yang adil dan beradab
–          Persatuan Indonesia
–          Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
–          Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kemudian mengesahkan UUD 1945, mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk tugas presiden dibantu oleh KNIP.
4)      Fungsi Pokok Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Pancasila sebagai dasar negara dijadikan sebagai landasan setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk segala peraturan perundangan dalam negara, pemerintahan dan aspek-aspek kenegaraan lainnya.
Sedangkan sebagai ideologi negara, dasar, pandangan bagi sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat Indonesia.


Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki 4 fungsi pokok yaitu:
–          Mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
–          Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
–          Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa
–          Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara

Fungsi Pokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara

FungsiPokok Pancasila sebagai dasar Negara dan Ideologi Negara 
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
2. Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
3. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
4. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
5. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Minggu, 30 Oktober 2016

Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara (Emran, 1994:38). Sebagai ideologi, Pancasila menjadi pedoman dan acuan kita dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, sehingga sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel dan tidak tertutup, kaku yang akan membuatnya ketinggalan zaman. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Alfian, Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka. Hal ini dibuktikan dari adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu pemenuhan persyaratan kualitas tiga dimensi.
Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/jati diri bangsa Indonesia (AL Marsudi, 2000:62). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Moerdiono (BP7 Pusat, 1992:399) menyebutkan beberapa factor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka.
1. Dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
2. Kenyataan bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
3. Pengalaman sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting. Karena pengaruh ideologi komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti pancasila.
4. Tekad kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999, namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

Warga Negara dalam Pasal 26 UUD 1945

Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

•  Menurut pasal 26 UUD 1945
(1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2)    Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
-          Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
-          Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
•  Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti  : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.

Sabtu, 29 Oktober 2016

Macam-macam Organisasi Internasional

Macam-macam Organisasi Internasional

1. ASEAN
ASEAN merupakan singkatan dari Association of South East Asia Nations. ASEAN ini merupakan organisasi internasional yang bersifat regional, yaitu hanya beranggotakan negara-negara Asia Tenggara. ASEAN lahir pada tanggal 8 Agustus 1967 berdasarkan Deklarasi Bangkok.

ASEAN mempunyai semboyan Mitreka Satata yang terdiri atas penggalan kata-kata: Mitra yang berarti teman atau sahabat, Ika yang berarti satu, dan Satata yang berarti sederajat. Dengan demikian, semboyan Mitreka Satata berarti selalu bersahabat atau bersahabat yang sederajat. Semboyan ini sebagai lambang persatuan untuk membina persahabatan antarnegara-negara anggota ASEAN.

Peran ASEAN dalam meningkatkan hubungan internasional tampak dari upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara ASEAN. Upaya kerja sama yang dikembangkan negara-negara ASEAN meliputi bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

2. Konferensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung merupakan proses awal lahirnya Geakan Non-Blok (GNB). KAA tersebut diselenggarakan pada tanggal 18–24 April 1955 dan dihadiri oleh 29 kepala negara dan kepala pemerintahan dari Benua Asia dan Afrika yang baru saja mencapai kemerdekaannya.

Lahirnya Konfrensi Asia Afrika dan Gerakan Non-Blok dilatarbelakangi oleh beberapa hal. Pertama, suasana makin meningkatnya perjuangan bangsa-bangsa terjajah untuk memperoleh kemerdekaan dan usaha-usaha menggalang persatuan di antara negara-negara merdeka. Kedua, danya perlombaan pembuatan senjata modern antara Blok Barat (Amerika Serikat dan sekutunya) dengan Blok Timur (Uni Soviet dan sekutunya) mengakibatkan situasi dunia saat itu diliputi oleh kecemasan akan terjadi perang bom atom.

Keadaan yang demikian mendorong negara-negara berkembang mencari pemecahan untuk meredakan ketegangan dunia dan memelihara perdamaian dunia. Tujuan utama KAA adalah menciptakan perdamaian dan ketenteraman hidup bangsa-bangsa yang ada di kawasan Asia Afrika.

3. Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau disingkat PBB secara resmi berdiri pada tanggal 24 Oktober 1945. Pemrakarsa berdirinya PBB adalah Presiden Amerika Serikat, Franklin Delano Roosevelt dan Perdana Menteri Inggris Sir Winston Churchill. Kedua tokoh tersebut pada awalnya mengadakan pertemuan di atas kapal di Laut Atlantik yang menghasilkan Atlantic Charter (Piagam Atlantik) pada tanggal 14 Agustus 1941. Salah satu isi piagam tersebut adalah adanya cita-cita untuk menciptakan perdamaian dunia. Isi piagam itulah yang melandasi lahirnya PBB.

Sebagai upaya mencapai cita-cita perdamaian dunia maka diselenggarakan berbagai pertemuan antarnegara di dunia atau berbagai konferensi. Salah satu konferensi tersebut adalah Konferensi San Francisco yang diselenggarakan pada tanggal 25 April–26 Juni 1945. Dalam konferensi ini, wakil-wakil negara Barat menerima pola umum League of Nations atau Liga Bangsa-Bangsa (LBB) dengan perubahan-perubahan dan nama baru, yaitu United Nations Organizations (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sekaligus menyetujui isi Piagam PBB. Konferensi San Francisco tersebut diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penanda tangan Declaration of United Nations ditambah Ukraina, Belarus, dan Argentina.

Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik memiliki tingkatan, seperti halnya sebuah pemerintahan.
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik menurut konvensi Wina tahun 1815 yaitu:

1. Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), yaitu perwakilan tingkat tinggi dan mempunyai kekuasaan penuh serta luar biasa.Duta besar atau lengkapnya duta besar luar biasa dan berkuasa penuh adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke pemerintahan asing berdaulat, atau ke sebuah organisasi internasional, untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negerinya. Dalam penggunaan sehari-harinya dapat digunakan sebagai pejabat setingkat menteri yang ditempatkan di negara asing. Pejabat diplomatik yang melakukan tugas antara dua negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dikenal sebagai konsulat jenderal. Negara tuan rumah biasanya memberikan kuasa kepada duta besar untuk menguasai daerah tertentu yang disebut sebagai kedutaan, yang wilayahnya, staff, dan bahkan kendaraan biasanya diberikan imunitas diplomatik ke banyak hukum di negara tersebut.Biasanya ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik dan diakrediter oleh kepala negara. Duta besar (perwakilan dari Roma) sering disebut Nuntius. 

2. Duta (Gerzant), yaitu perwakilan di bawah duta besar yang dalam menyelesaikan segala persoalan harus berkonsultasi dengan pemerintahnya (kekuasaannya terbatas). Duta (perwakilan dari Roma) disebut Inter Nuntius. 

3. Menteri Residen, yaitu perwakilan yang hanya mengurusi urusan negara, tidak mewakili pibadi kepala Negara. Menteri Residen tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara penerima. 

4. Kuasa Usaha, yaitu perwakilan diplomatik tingkat rendah yang diakreditor oleh menteri luar negeri. Biasanya melaksanakan kepala perwakilan jika pejabat tersebut tidak ada di tempat. 

5. Atase, yaitu pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri dari atase pertahanan (bidang militer) dan atase teknis (bidang perdagangan, perindustrian, kebudayaan dan pendidikan).


Atase militer adalah pejabat penghubung dari departemen pertahanan negaranya. Ia berkonsultasi dengan duta besar dalam segala persoalan yang berkaitan dengan kebijakan militer dan keamanan, dan melapor kepadanya tentang semua tingkat perkembangan dari kebijakan keamanan negara di mana ia ditempatkan. Ia melaksanakan tugas-tugas resmi angkatan bersenjatanya di negara penempatannya, menjalin hubungan antara angkatan bersenjata negaranya dengan angkatan bersenjata negara-negara lain serta industri persenjataan di negara tersebut.

Menunjukkan Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara

A.    Menguraikan kesadaran warga Negara berdasarkan pancasila dan UUD 1945

Sebagai warga nagara, kita seluruh rakyat Indonesia bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Hal itu dapat kita lakukan antara lain:

1.     Memahami Pancasila dan UUD 1945

2.     Berperan serta aktif dalam menegakkan dasar Negara dan konstitusi

3.     Mengembangkan pola hidup taat pada aturan yang berlaku

B.      Menyimpulkan perilaku positif terhadap konstitusi Negara.

Fungsi pokok Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedeikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Agar Konstitusi Negara dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan dasar-dasar pemahaman taat asas dan taat hukum, maka sangat diperlukan sikap positif dari setiap warga Negara sebagai berikut :

a.      Bersikap Terbuka

Sikap terbuka atau transparan merupakan sikap apa adanya berdasarkan apa yang dilihat, didengar, dirasakan, dan dilakukan

b.     Mampu mengatasi masalah

Setiap warga Negara harus memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi.

c.      Menyadari adanya perbedaan

Bangsa Indonesia merupakan salah satu bangsa yang masyarakat sangat beragam sehingga tertanam istilah bhineka tunggala

d.     Memiliki harapan Realistis

Negara Indonesia dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk terbesar keempat didunia memiliki permasalahan yang lebih kompleks dalam menghargai kehidupan.

e.      Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri

Bangsa Indonesia harus bangga terhadap hasil karya bangsa sendiri. Salah satu karya bangsa untuk kelangsungan kehidupan bangsa Indonesia adalah “ kemerdekaan dan kedaulatan bangsa” dalam penyelenggaraan Negara.

f.       Mau menerima dan memberi umpan balik

Kesadaran untuk tunduk dan patuh terhadap konstitusi Negara sangat diperlukan dalam rangka menghormati produk-produk konstitusi yang dihasilkan oleh para penyelenggara Negara.

Budaya Politik yang Berkembang di Masyarakat Indonesia

BUDAYA POLITIK YANG BERKEMBANG DI MASYARAKAT INDONESIA

            Masyarakat Indonesia sangat heterogen. Heterogenitas bangsa Indonesia tidak dalam arti budaya saja melainkan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap budaya politik bangsanya. Bentuk budaya politik Indonesia merupakan subbudaya atau budaya subnasional yang dibawa oleh pelaku-pelaku politik hingga terjadi Interaksi, kerja sama dan persaingan antar-subbudaya politik itu. Interaksi dan pertemuan-pertemuan antar subbudaya itu melatarbelakangi tingkah laku para aktor politik yang terlibat dalam pentas panggung politik nasional.
            Menurut Rusadi, budaya politik Indonesia hingga dewasa ini belum banyak mengalami perubahann pergeseran dan perpindahan yang berarti. Walaupun sistem politiknya sudah beberapa kali mengalami perubahan ditinjau dari pelembagaan formal. Misalnya sistem politik demokrasi liberal ke sistem politik demokrasi terpimpin dan ke sistem politik demokrasi pancasila. Budaya politik yang berlaku dalam sistem perpolitikan Indonesia relatif konstan.
            Di era reformasi sekarang ini sistem politik Indonesia mengalami perkembangan yang cukup bagus dan lebih demokratis dalam melibatkan partisipan dalam berbagai macam kegiatan politik seperti pemilu langsung untuk memilih wakil rakyat.
            Dalam pembentukan budaya politik budaya politik nasional, terdapat beberapa unsur yang berpengaruh, yaitu sebagai berikut :
a.      Unsur subbudaya politik yang berbentuk budaya politik asal.
b.      Anaka rupa subbudaya politik yang berasal dari luar lingkungan tempat budaya politik asal itu berada.
c.       Budaya Politik Nasional itu sendiri.

Lebih jauh lagi pertumbuhan politik nasional dapat dibagi dalam beberapa tahap.
a.      Berlakunya politik nasional yang sedang berada dalam proses pembentukannya.
b.      Budaya politik nasional yang tengah mengalami proses pematangan. Pada tahap ini, budaya politik nasional pada dasarnya sudah ada, akan tetapi masih belum matang.
c.       Budaya politik nasional yang sudah mapan yaitu budaya politik yang telah diakui keberadaannya secara nasional.

Jumat, 28 Oktober 2016

Hukum Dasar Tertulis

Hukum Dasar Tertulis (Undang-Undang dasar)
konstitusi yang tertulis yakni Undang Undang Dasar. Hukum dasar meliputi dua macam yaitu,hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi). Oleh karna itu sifatnya yang tertulis, maka undang-undang dasar itu rumusannya tertulis dan tidak mudah berubah. Secara umum menurut E.C.S wade dalam bukunya Constitusional Law, undang – Undang dasar menurut sifat dan fungsi adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintah suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa undang-undang dasr 1945 bersifat singkat dan supel. Undang-undang dasar 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lainyabhanya mencatat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:
(1) Telah cukup jikalau uandang-uandang dasar hanya memuat aturan-aturan pokok.
(2) Sifatya yang supel (elastis) dimaksudkan bahwa kita senantia harus terus berkembang,dinamis.
Menurut padmowahyono, seluruh kegiatan Negara dapat di kelompokan menjadi dua macam yaitu:
(1) Penyelenggaraan kehidupan Negara.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan social.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas, maka sifat-sifat Undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut :
(1) Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun mengikat bagi setiap warga Negara.
(2) Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-undang dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan supel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangakan sesuai dengan sesui dengan perkembangan jaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
(3) Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
(4) Undang-undang dasar 1945 dalam tertip hukum Indonesia merupakan peraturan-peraturan hukum positif tertinggi,di samping itu sebagai alat control terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertip hukum Indonesia.

Kedaulatan Indonesia

Kedaulatan Indonesia
Pernyataan bangsa Indonesia terkait dengan kedaulatan Indonesia dapat diketahui dalam pembukaan UUD 1945 pada alenea empat. Adapun alinea IV, menjelaskan tentang terbentuknya bangsa dan negara Indonesia, yaitu adanya rakyat Indonesia, pemerintahan negara Indonesia yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar negara, wilayah negara serta dasar filosofis negara yaitu Pancasila (Notonagoro, 1975). Ketentuan lain dapat dijumpai pada pasal 1 ayat (1) UUD 1945 Amandemen, Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang0Undang dasar. Pasal ini dengan tegas menyebut, bahwa Kedaulatan Negara bersumber pada kedaulatan rakyat, dan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, yang pelaksanannya dilakukaan berdasarkan Undang-Undang Dasar..
Dengan memperhatikan pasal tersebut maka, bangsa Indonesia menyatakan dirinya secara langsung dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat, yang pelaksanaannya kembali diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen. Disamping pengakuan kedaulatan rakyat, bangsa Indonesia juga dipengaruhi pada teori kedaulatan hukum, dimana dalam tujuan pokok pikiran yang terkandung dalam UUD 1945, sebagaimana pernah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Amandemen, menyatakan, Indonesia adalalah Negara hukum.

Lahirnya Negara Indonesia

Lahirnya Negara Indonesia
Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang melahirkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara Kesatuan RI bukanlah merupakan tujuan terakhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan merupakan alat untuk melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia mencapai cita-cita, membentuk masyarakat adil makmur, aman sentosa berlandaskan pancasila.
Meskipun ditinjau berdasarkan unsur-unsur yang membentuk negara, hampir semua negara memiliki kesamaan, namun ditinjau dari segi tumbuh dan terbentunya negara serta susunan negara, setiap negara di dunia ini memiliki spesifikasi serta ciri khas masing-masing. Demikian pula negara-negara lain di dunia tumbuh dan berkembang dengan ciri khas dan sejarahnya masing-masing.
Demikian pula bangsa dan Negara Indonesia tumbuh dan berkembang dengan dilatar belakangi oleh kekuasaan dan penindasan bangsa asing seperti penjajahan Belanda serta Jepang. Oleh karena itu bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitu bersama-sama dalam penderitaan di bawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa, adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya. Oleh karena itu terbentuknya bangsa dan negara Indonesia melalui suatu proses yang cukup panjang. Sejak masa sebelum bangsa asing menjajah Indonesia, seperti masa kejayaan kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit dan kerajaan-kerajaan lainnya. Kemudian datanglah bangsa asing ke Indonesia maka bangsa Indonesia saat itu bertekad untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut bangsa, sebagai unsur pokok negara melalui Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Isi sumpah itu merupakan suatu tekad untuk mewujudkan unsur-unsur negara yaitu satu nusa (wilayah) negara, satu bangsa (rakyat), dan satu bahasa, sebagai bahasa pengikat dan komunikasi antar warga negara, dan dengan sendirinya setelah kemerdekaan kemudian dibentuklah suatu pemerintahan negara.
Prinsip-prinsip negara Indonesia dapat dikaji melalui makna yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945. Kita dapat mempelajari serta menelaah dokumen kenegaraan Indonesia, diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945 terutama pada alenea satu sampai tiga yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Alinea I, menjelaskan tentang latar belakang terbentuknya negara dan bengsa Indonesia, yaitu tentang kemerdekaan adalah hak kodrat segala bangsa di dunia yang sadar dan bangkit melawan penjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan oleh karena itu harus dihapuskan. Alinea ke II menjelaskan tentang perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan, alinea III menjelaskan tentang kedudukan kodrat manusia Indonesia sebagai bangsa yang religious yang kemudian pernyataan kemerdekaan.

Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer

Konstitusi Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
1.      Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2.      Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3.      Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan, peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia menganut sistem konstitusi campuran.

Kamis, 27 Oktober 2016

Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945

Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945

Sila-sila Pancasila dalam kaitannya dengan pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:
  1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa berhubungan erat dengan pasal 29 (1,2) UUD 1945
  2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab berhubungan erat dengan pasal 27, 28, 28 A-28 J, 29, 30, 31, 32, 33, 34 UUD 1945
  3. Sila Persatuan Indonesia berhubungan erat dengan pasal 1 (1), 32, 35, 36 UUD 1945
  4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan berhubungan erat dengan pasal 1 (2), 2, 3, 22 E, 28, 37 UUD 1945
  5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berhubungan erat dengan pasal 23, 27 (2), 31, 33, 34 UUD 1945

Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945

Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945

Hubungan dasar negara dengan Pembukaan UUD 1945 dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Falsafah dasar negara Pancasila yang abstrak tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian terperinci dari Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh dan tersusun secara teratur (sistematis) dan bertingkat (hierarkis). Sila yang satu menjiwai dan meliputi sila yang lain secara bertingkat.
  3. Jiwa Pancasila yang abstrak, setelah tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 tercermin dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  4. Kesatuan tafsir sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945

Tujuan dari Konstitusi

Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi lebih terkait dengan:
1. Berbagai lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan antar lembaga negara
3. Hubungan antar lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan atas hak asasi manusia
5. Hal-hal lain yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.

Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Consti¬tutionalism is the name given to the trust which men repose in the power of words eng¬rossed on parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang sede-mikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan seba¬gai¬mana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.

Rabu, 26 Oktober 2016

Konstitusi

Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar. 
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi  trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis  (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan “Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1.      Adanya wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2.      Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai 44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai 91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.