Sabtu, 31 Desember 2016

Aliran Hukum Dalam Filsafat Hukum


1. Aliran Hukum Alam
Yaitu aliran yang konsepsinya bahwa hukum berlaku universal dan abadi.
Tokohnya Plato, Aristoteles, Thomas Aquinas, Grotius.
  • Plato
  • Aristoteles dalam teori dualisme bahwa manusia bagian dari alam dan manusia adalah majikan dari alam
  • Thomas Aquinas
  • Grotius dengan kosepnya “mare liberium
Kelebihan aliran hukum alam : mengembangkan dan membangkitkan kembali orang untuk berfilsafat hukum dalam mencari keadilan, mengembangkan perlindungan terhadap HAM, mengembangkan hukum internasional.
Kekurangan aliran hukum alam : anggapan bahwa hukum berlaku universal dan abadi itu tidak ada karena hukum selalu disesuaikan dengan kebutuhan manusia dan perkembangan zaman.
2. Aliran Positivisme Hukum
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum merupakan perintah dari penguasa berdaulat (Jhon Austin) dan merupakan kehendak dari pada Negara (Hans Kelsen).
3. Mahzab Sejarah (historical jurisprudence)
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat. Tokoh : Carl von Savigny
4. Aliran Sociological Jurisprudence
Yaitu aliran hukum yag konsepnya bahwa huku yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law baik tertulis maupun tidak tertulis. Tokoh : Eugen Ehrlich
5. Aliran Pragmatic Legal Realism
Yaitu aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum dapat berperan sebagai alat pembaharuan masyarakat. Tokoh : Roscoe Pound
6. Aliran Marxis Yurisprudence
Yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum harus memberikan perlindungan terhadap golongan proletar atau golongan ekonomi lemah. Tokoh : Lenin, Bernstein, Gramsci, Horkheimer, Marcuse.
7. Aliran Anthropological Jurisprudence
Yaitu airan yang konsepnya bahwa hukum mencerminkan nilai sosial budaya (Northrop), hukum mengandung system nilai (Mac Dougall)
8. Aliran Utilitariannism
yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum memberikan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi orang sebanyak-banyaknya (the greatest happines for ter greatest number).
Tokoh : Jhon Lucke
9. Mahzab Unpad, yaitu aliran yang konsepnya bahwa hukum dapat berfungsi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tokoh : Mochtar Kusumaatmadja.
  • Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
  • Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Filsafat Hukum Dalam Kaitan Dengan Perundang-undangan

1. Pembukaan UUD 1945
  • Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok prikeadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
  • Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
  • Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia dengan Tuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
  • Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.

Filsafat Hukum dalam Kaitan dengan Hakekat Hukum


Filsafat hukum merupakan ilmu pengetahuan yang berbicara tentang hakekat hukum atau keberadaan hukum. Hakekat hukum meliputi :
1. Hukum merupakan perintah (teori imperatif)
Teori imperatif artinya mencari hakekat hukum. Keberadaan hukum di alam semesta adalah sebagai perintah Tuhan dan Perintah penguasa yang berdaulat
Aliran hukum alam dengan tokohnya Thomas Aquinas dikenal pendapatnya membagi hukum (lex) dalam urutan mulai yang teratas, yaitu :
  • Lex aeterna (Rasio Tuhan yang tidak dapat ditangkap oleh manusia, yang disamakan hukum abadi)
  • Lex divina (Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia)
  • Lex naturalis (Penjelmaan dari Lex aeterna dan Lex divina)
  • Lex positive (hukum yang berlaku     merupakan tetesan dari Lex divina        kitab suci
Aliran positivisme hukum     Jhon Austin beranggapan bahwa hukum berisi perintah, kewajiban, kedaulatan dan sanksi. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama “analytical jurisprudence” atau teori hukum yang analitis bahwa dikenal ada 2 (dua) bentuk hukum yaitu positive law (undang-undang) dan morality (hukum kebiasan).
2. Kenyataan sosial yang mendalam (teori indikatif)
Mahzab sejarah : Carl von savigny beranggapan bahwa hukum tidak dibuat melainkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Aliran sociological jurisprudence dengan tokohnya Eugen Eurlich dan Roscoe Pound dengan konsepnya bahwa “hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) baik tertulis malupun tidak tertulis”.
  • Hukum tertulis atau hukum positif
Hukum posistif  atau Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku di daerah (negara) tertentu pada suatu waktu tertentu.
Contoh : UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  • Hukum tidak tertulis
–   Hukum kebiasaan yaitu kebiasaan yang berulang-ulang dan mengikat para pihak yang terkait
–   Hukum adat adalah adat istiadat yang telah mendapatkan pengukuhan dari penguasa adat
–   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antar dua negara atau lebih dimana isinya mengikat negara yang mengadakan perjanjian tersebut.
–   Doktrin adalah pendapat ahli hukum terkemuka
–   Yurisprudensi adalah kebiasaan yang terjadi di pengadilan yang berasaskan “azas precedent” yaitu pengadilan memutus perkara mempertimbangkan putusan kasus-kasus terdahulu yang di putus (common law)
3. Tujuan hukum (teori optatiif)
  • Keadilan
Menurut Aristoteles sebagai pendukung teori etis, bahwa tujuan hukum utama adalah keadilan yang meliputi :
–   Distributive, yang didasarkan pada prestasi
–   Komunitatif, yang tidak didasarkan pada jasa
–   Vindikatif, bahwa kejahatan harus setimpal dengan hukumannya
–   Kreatif, bahwa harus ada perlindungan kepada orang yang kreatif
–   Legalis, yaitu keadilan yang ingin dicapai oleh undang-undang
  • Kepastian
Hans kelsen dengan konsepnya (Rule of Law) atau Penegakan Hukum. Dalam hal ini mengandung arti :
–   Hukum itu ditegakan demi kepastian hukum.
–   Hukum itu dijadikan sumber utama bagi hakim dalam memutus perkara.
–   Hukum itu tidak didasarkan pada kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
–   Hukum itu bersifat dogmatic.
  • Kegunaan
Menurut Jeremy Bentham, sebagai pendukung teori kegunaan, bahwa tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya.

Jumat, 30 Desember 2016

Logika Abad Pertengahan

Pada mulanya hingga tahun 1141, penggarapan logika hanya berkisar pada karya Aristoteles yang berjudul Kategoriai dan Peri Hermenias. Karya tersebut ditambah dengan karya Phorphyrios yang bernama Eisagogen dan traktat Boethius yang mencakup masalah pembagian, masalah metode debat, silogisme kategoris hipotesis, yang biasa disebut logika lama. Sesudah tahun 1141, keempat karya Aristoteles lainnya dikenal lebih luas dan disebut sebagai logika baru. Logika lama dan logika baru kemudian disebut logika antik untuk membedakan diri dari logika terministis atau logika modern, disebut juga logika suposisi yang tumbuh berkat pengaruh para filosof Arab. Di dalam logika ini di ditunjuk pentingnya pendalaman tentang suposisi untuk menerangkan kesesatan logis, dan tekanan terletak pada ciri-ciri term sebagai symbol tata bahasa dari konsep-konsep seperti yang terdapat di dalam karya Petrus Hispanus, William dari Ockham.
Thomas Aquinas mengusahakan sistimatisasi dan mengajukan komentar- komentar dalam usaha mengembangkan logika yang telah ada. Pada abad XIII-XV berkembanglah logika seperti yang sudah disebutkan di atas, disebut logika modern. Tokohnya adalah Petrus Hispanus, Roger Bacon, W. Okcham, dan Raimon Lullus yang menemukan metode logika baru yang disebut Ars Magna, yakni semacam Al-jabar pengertian dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran- kebenaran tertinggi.

Abad pertengahan mencatat berbagai pemikiran yang sangat penting bagi perkembangan logika. Karya Boethius yang orisinal dibidang silogisme hipotesis, berpengaruh bagi perkembangan teori konsekuensi yang merupakan salah satu hasil terpenting bagi perkembangan logika di abad pertengahan. Kemudian dapat dicatat juga teori tentang cirri-ciri term, teori suposisi yang jika diperdalam ternyata lebih kaya dari semiotika matematika di zaman ini. Selanjutnya diskusi tentang universalia, munculnya logika hubungan, penyempurnaan teori silogisme, penggarapan logika modal, dan lain-lain penyempurnaan terknis.

Kamis, 29 Desember 2016

Hukum Dasar Logika

Ada empat hukum dasar dalam logika yang oleh John Stuart Mill (1806- 1873) disebut sebagai postulat-postulat universal semua penalaran (universal postulates of all reasonings) dan oleh Friedrich Uberweg (1826-1871) disebut sebagai aksioma inferensi. Tiga dari keempat hukum dasar itu dirumuskan oleh Aristoteles, sedangkan yang satu lagi ditambahkan kemudian oleh Gottfried Wilhelm Leibniz (1646-1716).
Keempat hukum dasar itu adalah:

  1. Hukum Identitas (Law of Identify) yang menegaskan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri (P = P).
  2. Hukum Kontradiksi (Law of Contradiction) yang menyatakan bahwa sesuatu pada waktu yang sama tidak dapat sekaligus memiliki sifat tertentu dan juga tidak memiliki sifat tertentu itu (tidak mungkin P = Q dan sekaligus P ≠ Q).
  3. Hukum Tiada Jalan Tengah (Law of Excluded Middle) yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain (P = Q atau P ≠ Q).
  4. Hukum Cukup Alasan (Law of Sufficient Reason) yang menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu haruslah berdasarkan alasan yang cukup. Itu berarti tidak ada perubahan yang terjadi dengan tiba-tiba tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hukum ini ialah pelengkap hukum identitas.

Selasa, 27 Desember 2016

Kegunaan Logika

Logika membantu  manusia berpikir lurus, efisien, tepat, dan teratur untuk mendapatkan kebenaran dan menghindari kekeliruan. Dalam segala aktivitas berpikir dan bertindak, manusia mendasarkan diri atas prinsip ini. Logika menyampaikan kepada berpikir benar, lepas dari berbagai prasangka emosi dan keyakinan seseoranng, karena itu ia mendidik manusia bersikap obyektif, tegas, dan berani, suatu sikap yang dibutuhkan dalam segala suasana dan tempat. Selain hubungannya erat dengan filsafat dan matematik, logika dewasa ini juga telah mengembangkan berbagai metode logis (logical methods) yang banyak sekali pemakaiannya dalam ilmu-ilmu, sebagai misal metode yang umumnya pertama dipakai oleh suatu ilmu.
Selain itu logika modern (terutama logika perlambang) dengan berbagai pengertian yang cermat, lambang yang abstrak dan aturan-aturan yang diformalkan untuk keperluan penalaran yang betul tidak saja dapat menangani perbincangan-perbincangan yang rumit dalam suatu bidang ilmu, melainkan ternyata juga mempunyai penerapan. Misalnya dalam penyusunan program komputer dan pengaturan arus listrik, yang tidak bersangkutan dengan argumen.
Pengertian ilmu logika secara umum adalah ilmu yang mempelajari aturan-aturan berpikir benar. Jadi dalam logika kita mempelajari bagaimana sistematika atau aturan-aturan berpikir benar. Subjek inti ilmu logika adalah definisi dan argumentasi. Yang selanjutnya dikembangkan dalam bentuk silogisme.
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa kegunaan logika adalah sebagai berikut:
  1. Membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren.
  2. Meningkatkan kemampuan berpikir secara abstrak, cermat, dan objektif.
  3. Menambah kecerdasan dan meningkatkan kemampuan berpikir secara tajam dan mandiri.
  4. Memaksa dan mendorong orang untuk berpikir sendiri dengan menggunakan asas-asas sistematis.
  5. Meningkatkan cinta akan kebenaran dan menghindari kesalahan-kesalahan berpikir, kekeliruan serta kesesatan.
  6. Mampu melakukan analisis terhadap suatu kejadian.
  7. Terhindar dari klenik , gugon-tuhon ( bahasa Jawa ).
  8. Apabila sudah mampu berpikir rasional,kritis ,lurus,metodis dan analitis sebagaimana tersebut pada butir pertama maka akan meningkatkan citra diri seseorang.
Karena yang dipelajari dalam ilmu logika hanyalah berupa aturan-aturan berpikir benar maka tidak otomatis seseorang yang belajar logika akan menjadi orang yang selalu benar dalam berpikir. Itu semua tergantung seperti apa dia menerapkan aturan-aturan berpikir itu, disiplin atau tidak dalam menggunakan aturan-aturan itu, sering berlatih, dan tentu saja punya tekad dalam kebenaran.

Kegunaan dari kita belajar logika adalah daya analisis kita semakin bertambah dan dimana apabila ada suatu masalah, kita dapat mengambil keputusan dengan benar. Disamping itu belajar logika juga sangat bermanfaat dalam manajemen waktu, dan juga logika merupakan dasar ilmu psikologi yang paling mendasar. Intinya dengan belajar logika kemampuan berpikir dan daya analisis kita semakin berkembang.

Minggu, 25 Desember 2016

Logika Masa Yunani Kuno

Logika dimulai sejak Thales (624 SM-548 SM), filosofi Yunani pertama yang meninggalkan segala dongeng, takhayul, dan cerita-cerita isapan jempol dan berpaling kepada akal budi untuk memecahkan rahasia alam semesta. Thales mengatakan bahwa air adalah arkhe (Yunani) yang berarti prinsip atau asas utama alam semesta. Saat itu Thales telah mengenalkan logika induktif. Aristoteles kemudian mengenalkan logika sebagai ilmu, yang kemudian disebut logica scientica. Aristoteles mengatakan bahwa Thales menarik kesimpulan bahwa air adalah arkhe alam semesta dengan alasan bahwa air adalah jiwa segala sesuatu. Dalam logika Thales, air adalah arkhe alam semesta, yang menurut Aristoteles disimpulkan dari:
Ø  Air adalah jiwa tumbuh-tumbuhan (karena tanpa air tumbuhan mati)
Ø  Air adalah jiwa hewan dan jiwa manusia
Ø  Air jugalah uap
Ø  Air jugalah es
Jadi, air adalah jiwa dari segala sesuatu, yang berarti, air adalah arkhe alam semesta. Sejak saat Thales sang filsuf mengenalkan pernyataannya, logika telah mulai dikembangkan. Pada masa Aristoteles logika masih disebut dengan analitica , yang secara khusus meneliti berbagai argumentasi yang berangkat dari proposisi yang benar, dan dialektika yang secara khusus meneliti argumentasi yang berangkat dari proposisi yang masih diragukan kebenarannya. Inti dari logika Aristoteles adalah silogisme.
Pada 370 SM - 288 SM Theophrastus, murid Aristoteles yang menjadi pemimpin Lyceum, melanjutkan pengembangan logika. Istilah logika untuk pertama kalinya dikenalkan oleh Zeno dari Citium 334 SM - 226 SM pelopor Kaum Stoa. Sistematisasi logika terjadi pada masa Galenus (130 M - 201 M) dan Sextus Empiricus 200 M, dua orang dokter medis yang mengembangkan logika dengan menerapkan metode geometri.

Kemudian muncullah zaman dekadensi logika. Salama ini logika mmengembang karena menyertai perkembangan pengetahuan dan ilmu yang menyadari betapa berseluk beluknya kegiatan berpikir yang langkahnya mesti dipertanggungjawabkan. Kini ilmu menjadi dangkal sifatnya dan sangat sederhana, maka logika juga merosot. Tetapi beberapa karya pantas mendapat perhatian kita, yakni Eisagogen dari Porphyrios, kemudian komentar-komentar dari Boethius dan Fons Scientiae (Sumber Ilmu) karya Johannes Damascenus.